MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system
perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara
anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).
Pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN memutuskan
untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif
dengan perkembangan ekonomi yang adil, dan mengurangi kemiskinan dan
kesenjangan sosial-ekonomi (ASEAN Vision 2020).
Pada KTT ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007, para Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang diusulkan di ASEAN Visi 2020 dan ASEAN Concord II, dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 Secara khusus, para pemimpin sepakat untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.
MEA menjadi
tantangan serius bagi perusahaan dalam mengoptimalisasi teknologi informasi. Salah
satu tantangan yang sudah menanti dalam MEA, yakni masuknya perusahaan
teknologi dunia yang menyerang pasar di Indonesia. Untuk itu, perusahaan
Indonesia harus mewaspadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar