Minggu, 26 April 2015

Hukum Privasi dan Hak Cipta pada WEB



Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. 


Selanjutnya di dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Kegiatan dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap detiknya. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14. Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Aspek Hukum Penggunaan Internet
  1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  1. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  1. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  1. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  1. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  1. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  1. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Hukum Cyber (Cyberlaw)
Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum cyber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw. Disini Dugal mengatakan bahwa hukum cyber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan oleh Hukum Cyber.
Hukum Privasi
Hukum Privasi merupakan hak pemegang hak cipta yang membatasi penggandaan tidak sah atau suatu ciptaan yang hak tersebut terbatas dan secara privasi hanya pada suatu lingkup tertentu serta biasanya menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Contoh Kasus Hak Paten Nokia dan Apple Inc.
Kasus persengketaan paten antara Nokia dengan Apple Inc. akhirnya selesai dengan kesediaan Apple Inc. untuk membayar kompensasi atas pelanggaran paten Nokia. Dilaporkan oleh guardian.co.uk, Nokia dan Apple telah menyelesaikan perselisihan paten yang cukup lama berjalan dengan cara Apple Inc.  menyetujui untuk melakukan   satu kali pembayaran terhadap pelanggaran paten di masa lalu dan royalti kepada Nokia sepanjang masa perjanjian lisensi.
Sebagaimana diketahui pada Oktober tahun 2010 yang lalu, Nokia menuduh Apple Inc. melanggar 10 paten miliknya yang digunakan di smartphone terlaris Apple Inc., iPhone. Pada saat itu diperkirakan jika Nokia memenangkan kasus gugatan paten tersebut, Apple Inc. akan membayar jutaan dollar AS. Pada tahun 2010 yang lalu, kedua perusahaan telah bernegosiasi untuk mencari jalan keluar dengan cara Apple Inc. membayar lisensi kepada Nokia terhadap pemakaian teknologi Nokia di iPhone. Namun negosiasi tersebut mengalami jalan buntu sehingga Nokia mengajukan kasus ini ke pengadilan.
Di bulan Desember 2010 Nokia menambah gugatannya kepada Apple Inc. dengan memasukkan teknologi Virtual All yang ada pada hampir semua produk Apple Inc. telah melanggar paten yang dimiliki Nokia. Pada waktu itu Nokia mengklaim bahwa Apple Inc. secara melawan hukum menggunakan teknologi eksklusif Nokia untuk meningkatkan kemampuan iPhone, iPod dan komputer Macintosh.
Sebelumnya pada pertengahan bulan Desember 2010, Apple Inc. telah menggugat balik Nokia atas pelanggaran 13 paten miliknya terutama yang dibenamkan pada smartphone Nokia E71. Apple Inc. juga menuduh Nokia menolak untuk melisensikan kekayaan intelektualnya yang sangat penting untuk fungsi ponsel pada persyaratan yang adil, wajar dan tidak diskriminatif.
Setelah gugat-menggugat tersebut, sebuah keputusan penting pada tanggal 25 Maret 2011 ini menyebutkan bahwa Apple Inc. tidak melanggar paten Nokia seperti yang dituduhkan Nokia sebelumnya. Panel Perdagangan AS pada waktu itu memutuskan bahwa perusahaan AS (Apple Inc.)  tidak melanggar salah satu dari lima paten Nokia untuk perangkat elektronik, termasuk ponsel, pemutar musik portabel dan komputer. Seorang hakim di International Trade Commission, yang mendengar banyak kasus-kasus paten juga sependapat untuk mengatakan bahwa Apple Inc. tidak melanggar hak paten Nokia.
Namun keputusan tersebut kini sepertinya sudah tidak berlaku karena Apple Inc. ternyata sepakat untuk mengakhiri sengketa paten dengan Nokia. Siaran pers resmi Nokia mengatakan bahwa Nokia telah menandatangani perjanjian  lisensi paten dengan Apple Inc. Perjanjian ini akan menghasilkan penyelesaian semua litigasi paten antara kedua perusahaan, termasuk penarikan keluhan masing-masing pihak, baik Apple Inc. maupun   Nokia  ke Komisi Perdagangan Internasional AS. Struktur finansial dari kesepakatan ini adalah pembayaran satu kali oleh Apple Inc. dan pembayaran seterusnya terhadap royalti selama masa perjanjian. Jumlah uang yang dibayarkan oleh Apple Inc. dirahasiakan.
“Kekalahan” Apple Inc. ini padahal sebelumnya sudah diputuskan tidak bersalah oleh Panel Perdagangan AS, memperlihatkan sebuah bukti betapa kuatnya posisi Nokia. Stephen Elop, selaku presiden dan CEO Nokia, mengaku merasa lega dengan kesepakatan pihaknya dengan Apple. Kesepakatan dengan Apple, ditambah dengan EUR 43 miliar untuk penelitian dan pengembangan produk serta 10 ribu hak paten, menunjukkan bahwa Nokia merupakan perusahaan dengan portfolio hak paten terbesar dalam dunia industri ICT.
Sumber: 

1 komentar:

  1. Casino Games Near Me | MapYRO
    Casino Games Near Me · 천안 출장안마 Tropicana · The Star 서귀포 출장샵 Gold Coast · The Cosmopolitan of Las Vegas · 의정부 출장안마 The Strip. 2. Casino Las 당진 출장샵 Vegas. 대전광역 출장마사지

    BalasHapus